Situs contoh: Paramarta Haryasena & Rekan adalah bisnis fiktif untuk memperlihatkan kemampuan website. Harga, nama, dan data di sini tidak nyata. Tentang situs ini

Banyak pasangan baru mengetahui perjanjian perkawinan setelah menikah. Pertanyaan yang muncul biasanya sama: apakah masih boleh, bagaimana caranya, dan apa akibatnya terhadap harta yang sudah ada.

Apakah boleh dibuat setelah menikah?

Ya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 menafsirkan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Dengan demikian, pasangan yang sudah menikah dapat membuat perjanjian atau mengubah perjanjian yang ada, sepanjang kedua belah pihak sepakat.

Apa yang biasanya diatur

  • Pemisahan harta, sehingga harta yang diperoleh setelah perjanjian dibuat menjadi milik masing-masing.
  • Pengaturan harta bawaan dan hadiah atau warisan.
  • Tanggung jawab atas utang yang dibuat salah satu pihak.
  • Pengelolaan usaha keluarga.

Perjanjian tidak boleh melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan, dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Prosedur secara garis besar

  1. Kedua pasangan membahas dan menyepakati isi perjanjian, sebaiknya dengan bantuan advokat yang netral terhadap keduanya.
  2. Perjanjian dibuat tertulis dan disahkan oleh notaris, atau oleh pegawai pencatat perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Perjanjian dicatatkan pada instansi pencatatan perkawinan yang berwenang, agar berlaku terhadap pihak ketiga.

Hal yang sering disalahpahami

  • Berlaku surut? Pada dasarnya perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain oleh para pihak, dan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Dampaknya pada harta yang sudah ada perlu dirumuskan dengan hati-hati, termasuk pencatatan harta yang ada saat perjanjian dibuat.
  • Apakah menandakan ketidakpercayaan? Bagi banyak pasangan justru sebaliknya: aturan yang jelas mengurangi ruang salah paham, terutama bila salah satu pihak menjalankan usaha.
  • Apakah menghapus kewajiban nafkah keluarga? Tidak. Kewajiban suami dan istri terhadap keluarga tetap berjalan.

Kapan sebaiknya dipertimbangkan

Saat salah satu pasangan mulai menjalankan usaha, menerima warisan yang besar, mengambil pembiayaan atas nama sendiri, atau berencana membeli aset bernilai besar. Pembahasan lebih baik dilakukan sebelum keadaan mendesak.


Artikel ini informasi umum untuk membantu Anda memahami topiknya, bukan nasihat hukum, dan tidak menciptakan hubungan advokat-klien. Peraturan dapat berubah; periksa ketentuan terbaru atau konsultasikan keadaan spesifik Anda. Kantor hukum dalam situs ini fiktif.

Chat WhatsApp