Pemeriksaan status tanah, perjanjian jual beli, sewa, dan kerja sama pengembangan, serta sengketa pertanahan.
Ruang lingkup
Transaksi tanah adalah keputusan bernilai besar yang sulit dibatalkan. Kami memeriksa riwayat tanah, kecocokan dokumen dengan data di kantor pertanahan, dan pembebanan atau sengketa yang mungkin menempel pada objek.
Jenis perkara
- Uji tuntas sertipikat hak milik, hak guna bangunan, dan satuan rumah susun
- Perjanjian pengikatan jual beli dengan pembayaran bertahap
- Kerja sama pemilik lahan dan pengembang
- Sengketa penguasaan dan batas bidang tanah
Cara kami bekerja
Hasil pemeriksaan disajikan sebagai daftar temuan berikut tingkat risikonya, bukan sekadar kesimpulan. Pekerjaan pembuatan akta dilakukan bersama pejabat pembuat akta tanah yang dipilih klien.
Klien yang biasa kami dampingi
Pembeli dan penjual properti, pemilik lahan, pengembang, dan lembaga pembiayaan.
Dasar hukum yang sering relevan
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Setiap persoalan berbeda; hubungi kami untuk menilai kasus Anda.