Pendampingan sengketa perdata dan komersial, dari somasi dan perundingan sampai arbitrase atau pengadilan.
Ruang lingkup
Sebagian besar sengketa lebih murah dan cepat diselesaikan sebelum masuk ruang sidang. Karena itu kami selalu memetakan pilihan di awal: perundingan, mediasi, arbitrase, atau pengadilan, lengkap dengan perkiraan waktu dan biaya masing-masing.
Jenis perkara
- Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam hubungan komersial
- Sengketa proyek konstruksi dan pengadaan
- Sengketa yang tunduk pada klausul arbitrase
- Pelaksanaan putusan, baik putusan pengadilan maupun putusan arbitrase
Cara kami bekerja
Kami menyampaikan penilaian awal secara tertulis, termasuk kelemahan posisi klien. Klien mengambil keputusan dengan informasi yang utuh. Laporan perkembangan disampaikan berkala sesuai surat penunjukan.
Klien yang biasa kami dampingi
Perusahaan dengan sengketa kontrak, pemegang saham, serta perorangan dengan sengketa perdata bernilai besar.
Dasar hukum yang sering relevan
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)
- Peraturan Mahkamah Agung tentang prosedur mediasi di pengadilan
- Konvensi New York 1958 untuk putusan arbitrase asing
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Setiap persoalan berbeda; hubungi kami untuk menilai kasus Anda.