Dokumentasi pembiayaan, pengikatan jaminan, dan restrukturisasi utang bagi debitur maupun kreditur.
Ruang lingkup
Kami mendampingi sisi debitur dan sisi kreditur, tidak pernah keduanya dalam satu transaksi yang sama. Fokus kami memastikan syarat pembiayaan dipahami, jaminan diikat dengan benar, dan jalan keluar tersedia bila arus kas terganggu.
Jenis perkara
- Negosiasi syarat kredit dan klausul cidera janji
- Pembebanan hak tanggungan dan jaminan fidusia
- Perundingan restrukturisasi dan penjadwalan ulang
- Pelaksanaan eksekusi jaminan sesuai prosedur
Cara kami bekerja
Sebelum menandatangani, klien menerima ringkasan satu halaman tentang kewajiban utama, jaminan, dan konsekuensi bila terlambat bayar.
Klien yang biasa kami dampingi
Perusahaan debitur, bank dan lembaga pembiayaan, serta pemilik usaha yang menjaminkan aset pribadi.
Dasar hukum yang sering relevan
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
- Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Setiap persoalan berbeda; hubungi kami untuk menilai kasus Anda.