Pendampingan debitur, kreditur, dan pengurus dalam PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga.
Ruang lingkup
PKPU dan kepailitan berjalan dengan tenggat yang ketat dan formalitas yang tidak memberi banyak ruang kedua. Kami membantu menilai apakah jalur ini tepat, kapan sebaiknya ditempuh, dan apa alternatifnya.
Jenis perkara
- Permohonan PKPU oleh kreditur atau debitur
- Pengajuan tagihan dan bantahan atas daftar tagihan tetap
- Perundingan rencana perdamaian
- Upaya hukum atas putusan Pengadilan Niaga
Cara kami bekerja
Di awal kami menyusun jadwal berdasarkan tenggat undang-undang, sehingga klien tahu tanggal-tanggal penting dan dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing tahap.
Klien yang biasa kami dampingi
Kreditur konkuren dan separatis, debitur yang berunding dengan krediturnya, serta pengurus atau kurator.
Dasar hukum yang sering relevan
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penyelesaian permohonan PKPU
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk tanggung jawab pengurus
Informasi umum, bukan nasihat hukum. Setiap persoalan berbeda; hubungi kami untuk menilai kasus Anda.